UU 22/1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia
UU No. 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur Bank Ekspor Impor Indonesia sebagai bank milik negara. Bank ini didirikan untuk menampung hak, kewajiban, dan kekayaan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim, dengan tugas sebagai bank umum yang diarahkan pada pelayanan sektor produksi, pengolahan, dan pemasaran bahan ekspor.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).