Undang-UndangBerlaku
UU 21/2013 tentang Keantariksaan
UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur keantariksaan. Antariksa adalah ruang beserta isinya di luar ruang udara yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan UU ini juga mempertimbangkan posisi geografis Indonesia yang terbentang di garis khatulistiwa di antara dua benua dan dua samudra.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).