UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Ringkasan
UU ini mengatur serikat pekerja atau serikat buruh. Pekerja berhak membentuk serikat yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan mereka. Isinya mencakup pembentukan, keanggotaan, pencatatan, hak dan kewajiban, perlindungan hak berorganisasi, sampai pembubaran serikat.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.