Undang-UndangTidak berlaku
UU 21/1968 tentang Bank Rakyat Indonesia
UU No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Bank Rakyat Indonesia sebagai bank milik negara. Bank ini didirikan untuk menampung hak, kewajiban, dan kekayaan Bank Negara Indonesia Unit II, yang semula Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, dengan tugas sebagai bank umum yang diarahkan pada pelayanan tertentu.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).