UU 20/1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
UU No. 20 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi. Pembentukan ini dilatari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang yang sangat luas serta beban kerjanya yang meningkat, demi pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).