Undang-UndangBerlaku

UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Ringkasan

Undang-undang ini memberi pengakuan dan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Isinya mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur, termasuk upah, cuti, THR, dan jaminan sosial.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2026
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 April 2026
Diundangkan
30 April 2026
Mulai berlaku
30 April 2026
Sumber
LN 2026 (47), TLN (7174)
Bidang
HAK ASASI MANUSIA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp