Undang-UndangBerlaku
UU 2/1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
UU No. 2 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dengan mengatur perkiraan perubahan melalui undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).