UU 6/1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
UU No. 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Anggaran disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis dan merupakan tahun keempat pelaksanaan rencana pembangunan. Undang-undang ini menetapkan anggaran tahun tersebut sebagai rencana kerja tahunan pemerintahan negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).