UU 2/1984 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981
UU No. 2 Tahun 1984 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 dengan undang-undang. Dasarnya antara lain Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Indische Comptabiliteitswet, dan UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang APBN.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (3)
- UU 3/1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981
- UU 1/1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981
- UU 9/1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).