UU 2/1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan atau Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975. Perubahan dilakukan untuk melaksanakan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN dan Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1999
Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 1985
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).