UU 2/1973 tentang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional
UU No. 2 Tahun 1973 tentang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional mengenai susunan Board of Governors. Perubahan itu diterima General Conference ke-XIV pada 28 September 1970, dan Indonesia memberikan suara setuju, sehingga perlu disahkan dengan undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).