Undang-UndangTidak berlaku
UU 19/1968 tentang Bank Bumi Daya
UU No. 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Bank Bumi Daya sebagai bank milik negara. Bank ini didirikan untuk menampung hak, kewajiban, dan kekayaan Bank Negara Indonesia Unit IV, yang semula Bank Umum Negara, dengan tugas sebagai bank umum yang diarahkan pada pelayanan sektor perkebunan.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).