UU 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ringkasan
UU ini mengatur Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. UU ini dilandasi pandangan bahwa penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk mencapai tujuan negara.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 2019
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (4)
- PP 48/2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Pengembangan Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi Dan Berbahaya
- PP 35/2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan Inovasi Dan Difusi Teknologi
- PP 41/2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
- PP 20/2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan
Dirujuk oleh (4)
- UU 11/2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
- UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
- UU 4/2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).