UU 18/1968 tentang Bank Dagang Negara
UU No. 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara
Ringkasan
UU ini mengatur Bank Dagang Negara. UU ini dibentuk untuk menyesuaikan UU tentang Bank Dagang Negara dengan isi dan jiwa Undang-undang Perbankan 1967, dengan tugas bank ini sebagai bank umum yang diarahkan pada sektor pertambangan.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).