Undang-UndangTidak berlaku
UU 18/1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah. Latarnya, setelah kembali ke UUD 1945 sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ketentuan tentang pokok-pokok pemerintahan daerah perlu diperbaharui sesuai Manifesto Politik sebagai garis-garis besar haluan negara dan berbentuk satu undang-undang.
Dicabut dengan: UU No. 5 Tahun 1974
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).