Undang-UndangBerlaku
UU 17/2002 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000
UU No. 17 Tahun 2002 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000. Kutipan yang tersedia memuat realisasi Anggaran Pendapatan Negara tahun tersebut yang diperoleh dari berbagai sumber, antara lain realisasi penerimaan perpajakan, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).