Undang-UndangTidak berlaku

UU 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Undang-undang ini dibentuk dalam kerangka negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan mewujudkan kehidupan negara yang adil dan sejahtera serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat.

Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 2002

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
72

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp