Undang-UndangBerlaku
UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Ringkasan
UU ini mengatur bantuan hukum bagi orang miskin, termasuk siapa penerima dan pemberinya, hak dan kewajibannya, cara mengajukan permohonan, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana. Dasarnya adalah kewajiban negara menjamin akses keadilan bagi orang miskin.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.