UU 16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Undang-undang ini dibentuk karena negara berdasarkan kedaulatan rakyat, sehingga diperlukan lembaga permusyawaratan atau perwakilan rakyat yang dibentuk melalui pemilihan umum.
Dicabut dengan: UU No. 4 Tahun 1999
Diubah dengan: UU No. 5 Tahun 1995; UU No. 2 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1975
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).