UU 15/2024 tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
UU No. 15 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif serta kesejahteraan masyarakat. UU ini menggantikan undang-undang pembentukan daerah lama yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).