Undang-UndangTidak berlaku

UU 14/1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Undang-undang ini dibentuk karena tenaga kerja merupakan modal utama dan pelaksana pembangunan masyarakat Pancasila, sehingga haknya perlu dijamin, kewajibannya diatur, dan daya gunanya dikembangkan demi kesejahteraan rakyat.

Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 1997

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1969
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
13

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp