UU 14/1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Undang-undang ini dibentuk karena tenaga kerja merupakan modal utama dan pelaksana pembangunan masyarakat Pancasila, sehingga haknya perlu dijamin, kewajibannya diatur, dan daya gunanya dikembangkan demi kesejahteraan rakyat.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).