Undang-UndangTidak berlaku

UU 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan

UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pokok-pokok perbankan. Latarnya, pembangunan tata perekonomian nasional menuntut penilaian kembali tata perbankan sesuai jiwa Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966, sehingga tata perbankan perlu diatur kembali agar lebih bermanfaat.

Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1992

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1967
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
37

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp