Undang-UndangTidak berlaku

UU 14/1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat

UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat. Kabupaten tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, karena waktunya dinilai telah tiba untuk membentuknya.

Dicabut dengan: UU No. 99 Tahun 2024; UU No. 97 Tahun 2024; UU No. 118 Tahun 2024; UU No. 117 Tahun 2024; UU No. 116 Tahun 2024; UU No. 115 Tahun 2024; UU No. 114 Tahun 2024; UU No. 113 Tahun 2024

Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1968

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1950
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp