UU 14/1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat. Kabupaten tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, karena waktunya dinilai telah tiba untuk membentuknya.
Dicabut dengan: UU No. 99 Tahun 2024; UU No. 97 Tahun 2024; UU No. 118 Tahun 2024; UU No. 117 Tahun 2024; UU No. 116 Tahun 2024; UU No. 115 Tahun 2024; UU No. 114 Tahun 2024; UU No. 113 Tahun 2024
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1968
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).