UU 13/1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Ringkasan
UU ini mengatur pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung. UU ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan ini menyangkut susunan dan kedudukan badan peradilan di tingkat umum hingga Mahkamah Agung.
Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1986
Diubah dengan: UU No. 14 Tahun 1985
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).