Undang-UndangTidak berlaku

UU 13/1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung. UU ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan ini menyangkut susunan dan kedudukan badan peradilan di tingkat umum hingga Mahkamah Agung.

Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1986

Diubah dengan: UU No. 14 Tahun 1985

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
1965
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
37

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp