UU 12/1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang
UU No. 12 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang pencabutan UU Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong menjadi undang-undang. Latarnya, UU tahun 1964 itu dinilai menghambat kelancaran lalu lintas perekonomian dan dunia perbankan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).