Undang-UndangTidak berlaku
UU 17/1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
UU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur larangan penarikan cek kosong, yaitu cek yang diajukan kepada bank untuk dibayar tetapi tidak terjamin dananya. Latarnya, penarikan cek kosong dinilai mengacaukan dan menggagalkan usaha Pemerintah memperbaiki stabilitas moneter dan perekonomian pada umumnya.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 1971
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).