UU 12/1962 tentang Bank Pembangunan Swasta
UU No. 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta
Ringkasan
UU ini mengatur Bank Pembangunan Swasta. UU ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969, dengan menggiatkan penyertaan pihak swasta sesuai Ketetapan MPRS. Pengaturan ini menyangkut bank yang mendukung pembangunan dengan peran serta pihak swasta.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).