UU 12/1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
UU No. 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang mengubah Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) dan Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 Nomor 419) sebagai undang-undang. Peraturan yang termuat dalam UU Darurat tersebut perlu ditetapkan menjadi undang-undang.
Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 2003
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).