Undang-UndangBerlaku

UU 12/1951 tentang Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"

UU No. 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penghapusan badan hukum Algemeene Volkscredietbank dan penegasan Bank Rakyat Indonesia sebagai penerusnya. UU ini dibuat karena masih ada dua macam peraturan tentang Bank Rakyat Indonesia di berbagai daerah, yang menimbulkan keraguan dan pertentangan sehingga perlu diseragamkan.

Diubah dengan: PERPU No. 14 Tahun 1960

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
1951
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp