UU 12/1951 tentang Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"
UU No. 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"
Ringkasan
UU ini mengatur penghapusan badan hukum Algemeene Volkscredietbank dan penegasan Bank Rakyat Indonesia sebagai penerusnya. UU ini dibuat karena masih ada dua macam peraturan tentang Bank Rakyat Indonesia di berbagai daerah, yang menimbulkan keraguan dan pertentangan sehingga perlu diseragamkan.
Diubah dengan: PERPU No. 14 Tahun 1960
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).