Perppu 14/1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank
PERPU No. 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank dengan menambahkan pasal 5a. Perubahan dilakukan agar Bank Rakyat Indonesia juga diberi hak melakukan perbuatan hukum adat dan memegang atau memperoleh benda yang menurut hukum hanya dapat diperoleh orang yang tunduk pada hukum adat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).