UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak
UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Ringkasan
UU ini mengatur pengampunan pajak. UU ini dibentuk karena pembangunan nasional memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak, sementara masih terdapat harta di dalam maupun luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Menjadi dasar hukum bagi (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).