Undang-UndangTidak berlaku

UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Latarnya, untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional perlu dikerahkan segala dana dan daya agar kekuatan ekonomi potensial di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan tetap berpegang pada UUD 1945.

Dicabut dengan: UU No. 4 Tahun 2009

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1967
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
32

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp