Undang-UndangTidak berlaku

UU 11/1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat

UU No. 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Provinsi Jawa Barat. Provinsi tersebut dibentuk sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, karena waktunya dinilai telah tiba.

Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 2023

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1950
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp