Undang-UndangBerlaku

UU 10/2020 tentang Bea Meterai

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Ringkasan

UU ini mengatur bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan satu kali per dokumen. Bea ini berlaku untuk dokumen perdata dan dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan dengan tarif Rp10.000, dengan beberapa dokumen dikecualikan. UU ini menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
2020
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 26 Oktober 2020
Diundangkan
26 Oktober 2020
Mulai berlaku
1 Januari 2021
Sumber
LN.2020/No.240, TLN No.6571
Bidang
Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah, Perpajakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp