UU 10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Ringkasan
UU ini mengatur perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Pengaturan ini berangkat dari hakikat pembangunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang mencakup kuantitas, kualitas, dan aspek kehidupan penduduk. Pengaturan ini berkaitan dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Dicabut dengan: UU No. 52 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).