Undang-UndangTidak berlaku
UU 10/1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah
UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Provinsi tersebut dibentuk sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, karena waktunya dinilai telah tiba.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).