UU 1/2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
UU No. 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif. Pengesahan ini merupakan bentuk pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).