⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 8/2023Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (11)
UU 22/2008UU 23/2008UU 45/2008UU 46/2008UU 47/2008UU 37/2007UU 38/2007UU 5/2007+3 lainnya⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (11)
- UU 22/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
- UU 23/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara
- UU 45/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara
- UU 46/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara
- UU 47/2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara
- UU 37/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara
- UU 38/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
- UU 5/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara
- UU 7/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- UU 8/2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
Dirujuk oleh (7)
- UU 10/2024 tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh
- UU 11/2024 tentang Kabupaten Aceh Barat di Aceh
- UU 12/2024 tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh
- UU 5/2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh
- UU 7/2024 tentang Kabupaten Pidie di Aceh
- UU 8/2024 tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
- UU 9/2024 tentang Kabupaten Aceh Timur di Aceh
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.