⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 98/2015Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund Dan Bank Internasional Untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction And Development Sebagian Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund And International Bank For Reconstruction And Development
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 23/1999⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (1)
Dasar hukum (konsiderans) (2)
- UU 2/1967 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
- UU 9/1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Merujuk (5)
- UU 6/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- PP 19/1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
- UU 13/1968 tentang Bank Sentral
- PP 1/1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.