PP 19/1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
PP No. 19 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 98 Tahun 2015
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).