⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 25/1999PP 84/1998Program Rekapitalasi Bank Umumberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (8)
PP 47/2001PP 32/2000PP 34/1999PP 35/1999PP 4/1999PP 52/1999PP 97/1999PP 99/1999Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (8)
- PP 47/2001 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- PP 32/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
- PP 34/1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal PT Bank Lippo Tbk., PT.Bank Internasional Indonesia Tbk., PT Bank Bali Tbk., PT Bank Umum Koperasi Indonesia, PT Bank Universal Tbk., PT Bank Frima Express, PT Bank Arta Media, dan PT Bank Patriot Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
- PP 35/1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
- PP 4/1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
- PP 52/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
- PP 97/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
- PP 99/1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Dirujuk oleh (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.