⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 52/1999Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 75/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
- PP 84/1998 tentang Program Rekapitalasi Bank Umum
- PP 19/1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 21/1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 24/1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
- PP 32/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
- PP 68/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Dalam Rangka Program Rekapitulasi Bank Umum
Dirujuk oleh (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.