⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 76/1998Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Gresik Tbk
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (2)
- PP 50/1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
- PP 19/1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.