⬆ Dasar hukum (1)
PP 12/1998⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 50/1998Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (18)
PP 1/1999PP 13/1999PP 14/1999PP 3/1999PP 39/1999PP 4/1999PP 40/1999PP 54/1999+10 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (18)
- PP 1/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
- PP 13/1999 tentang Penjualan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Indofood Tbk.
- PP 14/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Amarta Karya
- PP 3/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia
- PP 39/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pakarya Industri
- PP 4/1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
- PP 40/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
- PP 54/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pakarya Industri
- PP 55/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
- PP 56/1999 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
- PP 62/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani
- PP 75/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
- PP 76/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I
- PP 77/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
- PP 89/1999 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd) Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Internasional
- PP 90/1999 tentang Pengabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
- PP 75/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
- PP 76/1998 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Gresik Tbk
Dirujuk oleh (3)
- PP 36/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istika Karya
- PP 38/1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
- PP 96/1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.