⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 6/1996PP 7/1981Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)berlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- PP 24/1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
- PP 6/1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan
- PP 12/1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 14/1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Dirujuk oleh (2)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.