⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 3/1987Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 12/1969⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 11/1988Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (5)
- PP 26/1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
- PP 28/1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 3/1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 4/1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya
- PP 24/1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.