⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 25/2000Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (44)
PP 15/2004PP 16/2004PP 24/2004PP 28/2004PP 32/2004PP 5/2003PP 54/2003PP 8/2003+36 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (44)
- PP 15/2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- PP 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah
- PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PP 28/2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
- PP 32/2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
- PP 5/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
- PP 54/2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
- PP 8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 11/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- PP 12/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- PP 13/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
- PP 35/2002 tentang Dana Reboisasi
- PP 54/2002 tentang Usaha Perikanan
- PP 62/2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
- PP 63/2002 tentang Hutan Kota
- PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan
- PP 2/2001 tentang Pengamanan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
- PP 20/2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- PP 39/2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
- PP 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
- PP 52/2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
- PP 55/2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- PP 56/2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- PP 69/2001 tentang Kepelabuhanan
- PP 70/2001 tentang Kebandarudaraan
- PP 72/2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
- PP 75/2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- PP 76/2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
- PP 77/2001 tentang Irigasi
- PP 8/2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
- PP 81/2001 tentang Alat Dan Mesin Budidaya Tanaman
- PP 100/2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
- PP 102/2000 tentang Standardisasi Nasional
- PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
- PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
- PP 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah
- PP 142/2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
- PP 150/2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
- PP 84/2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- PP 96/2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 97/2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
- PP 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Dirujuk oleh (2)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.