⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 79/2005PP 20/2001Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahdicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (11)
PP 16/2004PP 24/2004PP 32/2004PP 63/2002PP 68/2002PP 52/2001PP 56/2001PP 75/2001+3 lainnya⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (10)
- PP 104/2000 tentang Dana Perimbangan
- PP 105/2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
- PP 106/2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
- PP 107/2000 tentang Pinjaman Daerah
- PP 108/2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
- PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
- PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
- PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
- PP 84/2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- PP 68/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (11)
- PP 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah
- PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PP 32/2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
- PP 63/2002 tentang Hutan Kota
- PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan
- PP 52/2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
- PP 56/2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- PP 75/2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- PP 76/2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
- PP 81/2001 tentang Alat Dan Mesin Budidaya Tanaman
- PP 84/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan Presiden Republik Indonesia
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.