⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaPP 15/1974Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negaraberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (18)
PP 10/1985PP 23/1983PP 12/1980PP 14/1980PP 47/1980PP 51/1980PP 8/1980PP 3/1979+10 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (3)
- PP 44/1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
- PP 45/1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 11/1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (18)
- PP 10/1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
- PP 23/1983 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- PP 12/1980 tentang Tunjangan Penghargaan Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan Yang Diangkat Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Serta Janda/Dudanya
- PP 14/1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 47/1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 51/1980 tentang Penetapan Kembali/Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara
- PP 8/1980 tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua Dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Jandanya
- PP 3/1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya
- PP 37/1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ke Empat Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 9/1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 12/1978 tentang Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun
- PP 7/1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
- PP 12/1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara
- PP 21/1977 tentang Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- PP 22/1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
- PP 8/1976 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara
- PP 17/1975 tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- PP 41/1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.